Minggu, 09 Juni 2013

kaedah penuntun penafsiran



KAIDAH PENUNTUN PENAFSIRAN

A.    Pendahuluan

Al-Qur’an adalah mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk bagi ummat manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan. Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam, pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan dasar-dasar ajaran Islam itu tidak akan tercapai jika tidak difahami dengan baik dan benar. Dengan demikian kita harus mengetahui ilmu yng berkenaan dengan al-Qur’an, dan ini tidak terlepas dari penafsiran ayat-ayat al-Qur’an itu sendiri.
Ilmu tafsir khususnya harus memperhatikan kaidah-kaidah penafsiran demi menjernihkan sumber dan menjaga keagungannya. Salah satu kaidah penuntun penafsiran al-Qur’an adalah kaidah tauhid (keimanan), dan kaidah ushul fiqh. Maka pada makalah ini penulis akan membahas tentang kaedah penafsiran, urgensi penafsiran, kaedah penafsiran tentang ketauhidan (keimanan) dan kaedah penafsiran tentang ushul fiqh.

B.     Kaidah Penafsiran

 Kaidah tafsir ialah rangkaian aturan yang bersifat umum (global) yang mengantarkan (menuntun) seseorang (mufassir) untuk mengistinbatkan (menggali) makna-makna al-Qur’an al-Azhim dan mengenali cara memperoleh atau menghasilkan pemahaman itu sendiri.[1]
 Kaidah tafsir merupakan undang-undang yang pasti dan mengikat seorang mufassir dalam memahami kitab Allah SWT yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad Saw. Menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmah yang terkandung didalamnya.[2]
Dengan demikian dapat difahami bahwa kaidah tafsir itu merupakan pedoman bagi seseorang dalam menekuni bidang tafsir. Dan hal ini tidak terlepas dari beberapa bidang ilmu-ilmu lain yang berkaitan dengan tafsir itu sendiri, seperti pengetahuan bahasa arab karena al-Qur’an itu diturunkan menggunakan bahasa arab. Pengetahuan  ushul fiqh, dengan ilmu ini akan dapat membantu dalam menangkap pesan-pesan al-Qur’an. Serta kaedah tauhid yang merupakan dasar keimanan dan pondasi dalam Islam.
Hal ini merupakan kaedah yang mendasar agar mufassir tidak keliru dalam menafsirkan Al-Quran, karena jika tidak; akan mungkin masyarakat luas khususnya mufassir itu sendiri berada dalam lingkaran dosa bahkan berada dalam kesesatan.

C.    Urgensi Kaidah Tafsir

Pentingnya kaedah tafsir ini adalah untuk menghindari seorang mufassir dari kekeliruan dalam menafsirkan al-Qur’an. Karena; orang yang berbicara dan menulis tafsir al-Qur’an tanpa memiliki pengetahuan yang memadai tentang kaidah dan aturan bahasa arab khususnya punya aqidah yang kuat serta pemahaman tentang ushul fiqh, cenderung melakukan penyimpangan dalam menafsirkan al-Qur’an dan memberikan arti etimologis suatu lafal al-Qur’an dengan arti lain yang tidak sesuai. Baik dalam arti hakiki maupun dalam arti kiasan.[3]
Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan kekeliruan dalam menafsirkan al-Qur’an, diantaranya adalah :
1.      Subjektivitas mufassir
2.      Kekeliruan dalam menerapkan metode atau kaidah
3.      Kedangkalan dalam ilmu-ilmu alat
4.      Kedangkalan pengetahuan tentang materi uraian (pembicaraan) ayat
5.      Tidak memperhatikan konteks, baik asbabun nuzul, hubungan antar ayat, maupun kondisi sosial masyarakat
6.      Tidak memperhatikan siapa pembicara dan terhadap siapa pembicara ditujukan[4]
Dengan memperhatikan kaidah-kaidah tafsir yang baik dan benar, maka kekeliruan-kekeliruan di atas dapat dihindari semaksimal mungkin. Karena al-Qur’an itu sebagai petunjuk bagi manusia, sebagaimana yang tercantum dalam QS al- Baqarah : 2-3
2:2
2:3

Artinya: Kitab al Qur’an ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, meaksanakan shalat dan menginfaqkan sebagian rezqi yang kami berikan kepada mereka. (QS Al Baqarah : 2-3)

Kemudian di dalam surat Ibrahim ayat 1 juga dijelaskan
14:1

Artinya : Alif, Laam, Raa, (Ini adalah) kitab yang kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.( QS. Ibrahim : 1)

Jika ayat al-Qur’an di atas tidak ditafsirkan dengan baik dan benar yang mengikuti kaedah kaedah penafsiran, maka sudah dapat dipastikan ayat al-Qur’an tersebut tidak akan bermanfaat sebagai petunjuk bagi manusia untuk menuju jalan yang benar yang akan mendatangkan kebahagiaan dunia dan akhirat.  


D.    Kaidah Tauhid (Keimanan)

Aqidah menurut ketentuan bahasa adalah: Sesuatu yang dipegang teguh dan terhunjam kuat di dalam lubuk jiwa dan tak dapat beralih daripadanya.[5] Tauhid merupakan hal-hal yang mendasar dalam keimanan, maka seharusnyalah seorang mufassir adalah orang yang benar aqidahnya. Berpegang pada Al-Quran dan Hadist serta mengamalkan apa yang diketahuinya, tidak bertujuan kecuali mengharap ridha dari Allah SWT.
Ada beberapa cara untuk memantapkan pengakuan dan pernyataan bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah SWT.[6]
1.      Memikirkan dan merenungkan sunnatullah, (hukum kausalitas { hukum sebab akibat} yang ditetapkan Allah SWT yang berlaku di alam semesta) serta memikirkan tanda-tanda kebesaran Allah SWT pada alam semesta (al-ayat al-kauniyah). Setelah itu memperhatikan, merenungkan makna nama sifat, dan perbuatan Allah SWT yang menunjukkan kemahasempurnaan dan kemahabesaran-Nya. Dengan memikirkan dan merenungkan  semua itu maka dalam diri kita akan timbul dorongan yang semakin besar untuk mempertuhankan Allah dan mengabdikan diri semata-mata hanya kepada-Nya.
2.      Menyadari dan mengetahui, hanya Allah SWT yang berkuasa menciptakan dan mengatur seluruh alam ini. Dengan mengetahui hal ini, kita akan menyadari Tuhan hanyalah Allah, bukan yang lain.
3.      Mengatahui dan menyadari, hanya Allah yang berkuasa memberi segala kenikmatan yang telah kita terima, baik yang bersifat lahir, bathin, keagamaan, maupun keakhiratan. Dari dalam qalbu kita akan timbul rasa ketergantungan pada-Nya, baik dalam bentuk rasa takut maupun harap.
4.      Mengetahui dan memperhatikan pahala-pahala yang diterima para wali-wali Allah, yaitu orang yang telah berjuang menegakkan dan mempertahankan keyakinan tauhid mereka, baik dari balasan berupa pertolongan , kenikmatan di dunia, maupun syorga di akhirat nanti. Di samping itu hendaknya kita perhatikan pula akibat yang diderita oleh orang-orang yang menyekutukan Allah SWT (musyrikin). Semua itu akan menjadi cambuk bagi kita untuk menyadari hanya Allah yang berhaq untuk disembah dan hanya Dia yang menjadi tumpuan dan pengabdian.
5.      Mengetahui dan mengenal jenis-jenis thaghut (setan) yang menggoda dan memalingkan manusia dari tuntunan kitab-kitab suci dan bimbingan para rasul Allah SWT. Hendaknya kita merenungkan sebaik-baiknya hakikat patung-patung dan berhala yang dipuja orang. Dari semua sisi, patung dan berhala itu sangatlah lemah, ia tidak dapat memiliki dirinya sendiri dan tidak mampu menolong dirinya sendiri. Apalagi memberikan pertolongan atau menghindarkan bahaya dari para penyembahnya, walau sebesar molekul sekalipun.
6.      Mengetahui dan meyakini bahwa semua kitab suci yang diturunkan Allah SWT menegaskan tidak ada tulisan selain Allah  SWT.  Tidak ada satu kitab sucipun yang diturunkan Allah SWT yang tidak menegaskan dan mengajarkan tauhid.
7.      Mengetahui dan menyadari kenyataan, bahwa manusia-manusia pilihan yang memiliki kecerdasan akal, pengetahuan, pandangan dan akhlak sempurna, yaitu para nabi dan rasul Allah SWT, mulai dari nabi Adam hingga nabi Muhammad SAW, demikian pula para ulama, wali, dan pendeta yang benar bersepakat dan bersaksi hanya Allah SWT yang berhaq disebut sebagai tuhan. Tidak ada tuhan selain Allah SWT.
8.      Mendasarkan pandangan pada dalil dan bukti yang paling nyata serta besar baik yang terdapat pada penciptaan alam semesta sebagai makrokosmos maupun di dalam penciptaan diri manusia sebagai mikrokosmos, bahwa tuhan hanya Allah SWT. Setiap kali penelitian yang dilakukan manusia untuk mengungkap rahasia-rahasia hukum alam, semakin disadari betapa rapi, teratur, dan menakjubkannya penciptaan alam tersebut. Hal ini sekaligus akan  semakin menyadarkan manusia  batapa Allah SWT Maha Bijaksana, Maha Mengatahui, dan betapa Maha luas pengetahuan-Nya. Maha suci Allah SWT dari semua yang mereka serikatkan.
Dari beberapa unsur di atas dapat difahami bahwa pengakuan dalam memantapkan aqidah tidak diragukan lagi, jika dapat mengamalkan dan mengikuti cara-cara tersebut. Demikian pula, jika seseorang menjadi mufassir aqidah dan keyakinan pada Allah SWT  harus sempurna, karena merupakan suatu hal yang mendasar dan merupakan suatu kaidah atau aturan dalam menafsirkan kitab suci al-Qur’an. Sesungguhnya aqidah  mempunyai pengaruh yang dominan dan sangat luar biasa terhadap kepribadian, pemikiran, jiwa dan prilaku seseorang.
Dengan tauhid yang sempurna diharapkan seorang mufassir  dapat terjaga dari hal-hal yang dapat mempengruhi penafsirannya terhadap al-Qur’an, karena sekecil apapun kekeliruan yang dilakukan maka dapat membahayakan ummat juga diri sendiri. Para mufassir yang mempunyai ketauhidan yang baik tidak akan mencelakakan dirinya maupun orang lain demi mencari popularitas atau mencari keuntungan semata.
Untuk menyampaikan ajaran tauhid, al-Qur’an menempuh berbagai cara, antara lain:
a.         Menyeru dan memerintahkan manusia bertauhid
b.         Melarang menserikatkan Allah SWT
c.         Menjelaskan nilai-nilai positif sikap bertauhid
d.        Menjelaskan akibat negatif sikap menentang prinsip tauhid
e.         Menjelaskan balasan pahala bagi orang yang bertauhid di dunia dan di akhirat
f.          Menjelaskan perbedaan antara orang-orang yang mengesakan Allah SWT dan orang-orang yang musyrik.[7]

Ajaran tauhid yang di sampaikan al-Qur’an ini merupakan hal yang dapat dijadikan pedoman bagi seorang mufassir untuk melindungi dirinya dari hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan jika ajaran tauhid seseorang rusak maka amalannya tidak akan berguna lagi dan akan terhapus, sebagaimana yang di jelaskan Allah SWT dalam al-Qur’an surat Az-Zumar ayat 65 :
39:65

Artinya : Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada ( nabi-nabi ) yangsebelummu “jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.(QS. Az Zumar :65)

Selain dalam surat Az Zumar ayat 65 di atas, Allah SWT juga menjelaskan dalam suran Al An’am ayat 88 ;
6:88

Artinya : Itulah petunjuk Allah SWT yang dengannya dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendakinya diantara hamba-hamba-Nya, seandainya mereka mempersekutukan Allah SWT, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.(QS : al-An’am : 88)

Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa orang yang rusak tauhidnya maka akan dihapus amal perbuatan yang sudah di kerjakan. Betapa meruginya orang-orang yang sudah beramal kemudian akan dihapus, ibarat orang yang sudah mengetik sekian banyak kemudian didelete. Demikian juga seorang mufassir  yang rusak tauhidnya, maka akan sulit diterima penafsirannya, karena berpeluang melakukan kesalahan.
 
E.     Kaidah Ushul Fiqh

Al-Syaukani dalam buku Djazuli mendefinisikan ushul fiqh ialah ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang kaidah tadi bisa digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ yang berupa hukum  furu’ (cabang) dari dalil-dalilnya yang terperinci.[8]
Adapun kegunaan ushul fiqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’ yang menyangkut persoalan aqidah, ibadah, muamalah, uqubah dan akhlak. Pengetahuan tentang dalil-dalil tersebut pada gilirannya dapat diamalkan, sesuai dengan kehendak syar’i.[9]
Dengan demikian dapat difahami bahwa kaidah ushul fiqh ini tidak dapat ditinggalkan dalam menafsirkan al-Qur’an.  Rusydi mengutip pernyataan Wahbah al-Zuhaili tentang pentingnya kaidah ushul fiqh ini:  Ulama ushul fiqh menetapkan beberapa kaidah dimana dengan kaidah-kaidah tersebut difahami hukum-hukum yang terkandung di dalam nash tersebut secara proporsional, sehingga pemahamannya tidak melenceng dari apa yang seharusnya, dapat mengungkapkan makna-makna lafal yang masih samar serta tidak terjebak pada kaidah bahasa saja.[10]
Para ahli tafsir juga sepakat untuk menempatkan ilmu ushul fiqh sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki para mufassir. Kedudukan uhsul fiqh dalam agama merupakan sesuatu yang defenitif (qath’i), bukan sesuatu yang patut dipertanyakan lagi.[11] Kaidah tauhid, sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu yang merupakan pondasi atau tiang dalam Islam merupakan satu kesatuan dengan ushul fiqh ( syariat ), karena tidak mungkin syariat tercapai tanpa adanya aqidah, begitu juga sebaliknya.
Para ulama ushul fiqh, mengemukakan beberapa kaidah umum ushul fiqh yang terkait dengan penafsiran al-Qur’an, kaidah-kaidah tersebut diantaranya:
1.      Al-Quran merupakan dasar dan sumber utama hukum Islam, sehingga seluruh sumber hukum atau metode istinbat hukum harus mengacu kepada kaidah umum yang dikandung Al-Quran
2.      Untuk memahami kandungan al-Qur’an, mujtahid harus mengetahui secara baik sebab-sebab diturunkannya al-Qur’an (asbab al-nuzul ), karena ayat-ayat al-Qur’an  itu diturunkan secara bertahap sesuai dengan situasi dan kondisi sosial masyarakat ketika itu, alasannya adalah :
a.       Seseorang tidak bisa memahami kemukjizatan Al-Quran, kecuali setelah mempelajari situasi dan kondisi sosial di zaman turunnya al-Quran tersebut.
b.      Ketidak tahuan sebab-sebab turunnya ayat, akan membuat kerancuan dalam memahami hukum-hukum yang dikandung al-Qur’an, karena al-Qur’an itu turun sesuai dengan permaslahatan yang memerlukan ketentuan hukum.[12]

Betapa pentingnya kaidah ushul fiqh ini, sebab di dalam al-Qur’an itu sendiri banyak mengandung ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum, bahkan lebih dari 1000 ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa ushul fiqh itu masuk dalam kategori penafsiran ayat ayat al-Qur’an.
Ada beberapa kaidah tafsir yang berkaitan dengan ushul fiqh itu sendiri, antara lain :
1.      Patokan memahami ayat adalah berdasarkan redaksi yang bersifat umum, bukan khusus terhadap kasus yang menjadi sebab turunnya ayat.
2.      Sesuatu yang mubah dilarang jika menimbulkan yang haram atau mengabaikan yang wajb.
3.      Perintah atas sesuatu berarti larangan atas kebalikannya dan larangan atas sesuatu berarti perintah atas kebalikannya.[13]

Adapun contoh ayat yang berkaitan dengan kaidah-kaidah di atas di kutip dari berbagai ayat, diantaranya adalah :
Patokan mamahami ayat berdasarkan redaksi umum, bukan khusus terhadap kasus yang yang menjadi sebab turunnya ayat. Terdapat dalam surat al Kafirun ayat 1-5, yang menjelaskan tentang larangan pada sahabat Nabi untuk tidak meminum minuman yang memabukkan.







109:1,109:3



109:4,109:5



109:6
 






Artinya :
1.        Katakanlah : “hai orang-orang kafir
2.        Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah
3.        Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah
4.        Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah
5.        Dan kamu tidak pernah ( pula) menjadi penyembah tuhan yang aku sembah
6.        Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.

Jadi jelaslah kalau ayat di atas bukan hanya untuk  sahabat Nabi saja, melainkan untuk seluruh ummat Islam agar tidak berkompromi dengan yang maksiat dalam hal urusan agama.
Adapun contoh ayat yang berkaitan tentang sesuatu yang mubah dilarang jika menimbulkan yang haram atau yang mengabaikan yang wajib terdapat dalam surat al Jumu’ah ayat 9
 62:9



Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alah SWT dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS : al-Jumu’ah : 9)

Ayat ini menjelaskan bahwa halalnya jual beli pada hari jum’at, tetapi apabila shalat jumat tidak dilaksanakan maka menyebabkan jual beli tersebut menjadi dilarang.

Sedangkan contoh ayat tentang perintah atas sesuatu berarti larangan atas kebalikannya dan larangan atas sesuatu berarti perintah atas kebalikannya. Terdapat dalam surat  al Muzzammil ayat 10 ;



73:10
 



Artinya ; Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.(QS : al-Muzzammil : 10)

Perintah bersabar dalam ayat di atas menjelaskan bahwa orang beriman juga diwajibkan untuk tidak berputus asa, serta tidak tergesa gesa melakukan tindakan sebab tergesa-gesa itu mencerminkan ketidak sabaran.
Berdasarkan uraian di atas, dapat difahami bahwa kaidah ushul fiqh sangat penting dalam menafsirkan al Qur’an, agar apa yang dimaksud oleh ayat dapat difahami dengan benar. Disamping itu dalam memahami ayat tidak terlalu sempit, dan di harapkan jangan sampai keluar dari maksud yang disampaikan ayat.

 
F.     Kesimpulan

1.      Kaidah-kaidah tafsir sangat diperlukan dalam menafsirkan al Qur’an, karena kaidah ini sangat membantu para mufassir dan tidak kehilangan arah dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.
2.      Kaidah tauhid sangat dibutuhkan dalam menafsirkan al-Qur’an karena dengan tauhid yang sempurna, dapat diharapakan seorang mufassir terjaga dari segala hal yang dapat mempengaruhi penafsirannya terhadap al-Qur’an. Sebab sekecil apapun kekeliruan yang dilakukannya dalam menafsirkan al-Qur’an, maka betapa banyaknya manusia yang akan tersesat. Mufassir yang memiliki tauhid yang sempurna tidak akan mencelakan dirinya sendiri, juga orang lain.
3.      Pentingnya kaidah ushul fiqh ini, karena dengan kaidah tersebut dapat difahami hukum-hukum yang terkandung di dalam nash tersebut, sehingga pemahamannya tidak melenceng dari apa yang seharusnya, dapat mengungkapkan makna-makna lafal yang masih samar serta tidak terjebak pada kaidah kaidah bahasa saja.
 
DAFTAR KEPUSTAKAAN

 Suma, Amin, Muhammad, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an 2, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2001

Rusydi, Ulum al-Qur’an II, Padang : Yayasan Azka, 2004

Chirzin, Muhammad, Al Quran dan Ulumul Qur’an, Yogyakarta : Dhana Bhakti Prima Yasa, 1998

Ash-Shiddieqy, Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid / Kalam, Jakarta : P.T. Bulan Bintang, 1983

Dahlan, Abdurrahman, Kaidah-Kaidah Tafsir, Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2010

Djazuli, Ilmu Fiqh – Penggalian Perkembangan dan Penerapann Hukum Islam, Jakarta : Prenada Media Group, 2010

Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997







[1] . Muhammad Amin Suma, Sutdi Ilmu Ilmu Al Quran, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001), h., 165
[2]. Rusydi AM, Ulum Al Quran II, (Padang: Yayasan Azka, 2004), h., 2
[3]. Muhammad Chirzin, Al Quran dan Ulumul Quran, (Yogyakarta: Dhana Bhakti Prima Yasa, 1998), h., 142
[4] . ibid
[5]. Hasbi Ash-Shiddiqy,  Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid / Kalam, (Jakarta :  Bulan Bintang, 1983), h., 51
[6] Abdurrahman Dahlan, Kaidah-Kaidah Tafsir, (Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2010), h., 204-209
[7]. Ibid., h., 200
[8] Djazuli, Ilmu Fiqh; Penggalian Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, ( Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010), h., 7
[9] Nasrun Haroen, Ushul Fiqih, (Ciputat : Logos Wacana Ilmu, 1997), h., 5
[10] Rusydi AM, op.cit., h., 3
[11] Muhammad Amin Suma, op.cit., h., 150
[12] Nasrun Haroen, op. cit., h., 34-35
[13] Muhammad Chirzin, op.cit., h., 143-144

Tidak ada komentar:

Posting Komentar